I. PENDAHULUAN Kepentingan publik merupakan persoalan mendasar yang harus diperhatikan dalam menggali hukum Islam. Sebab tujuan pokok sang pembuat hukum (syar’i) tidaklah dimaksudkan kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan untuk orang banyak, yaitu mendatangkan keuntungan bagi manusia dan menolak mudharat, atau menghilangkan keberatan. Untuk tujuan di atas, para ahli ushul sendiri telah memperkenalkan beberapa metode istinbat hukum [...]
Filed under: Artikel | Leave a Comment »
