Pengertian Zina secara harfiah bearti fahisyah, artinya perbuatan keji (Ali, 2007: 37). Secara terminologis Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan yang tidak didasari sebuah ikatan yang sah. Atau sebuah perbuatan dan hubungan seks yang tidak ditandai dengan adanya pernikahan yang sah menurut agama atau hukum, akan tetapi secara fisik adalah memasukkan kemaluan laki-laki [...]
Filed under: Uncategorized | Leave a Comment »
